Sungaidawu.com-Kepala Desa Sungai
Dawu Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu memberikan Pembekalan dan
arahan kepada pada Tim Penyususnan RKP Desa Tahun 2017. dalam pembekalan tersebut
Kepala Desa Sungai Dawu Achmad Isa Js, SE memberikan arahan bahwa sesuai dengan
Perbup Nomor 52 Tahun 2016 RKP Desa merupakan pedoman Pemerintahan Desa dalam
penyusunan RAPB Desa Tahun 2017 sesuai amanah PP bahwa paling lambat 31
Desember 2016 harus sudah di syahkan bersama BPD.
Kepala Desa Sungai Dawu mengatakan
pada Tim Penyusun “Tim Penyusun RKP Desa untuk mempelajari semua peraturan yang
berlaku dan memperhatikan konsultasi publik terhadap skala prioritas
kebutuhan masyarakat dan diharapkan tidak hanya terfokus pada pembangunan fisik
namun juga harus yang dapat meningkatkan perekoniman masyarakat” ujarnya
pada acara
pembekalan tersebut dihadiri oleh semua tim yang terdiri dari 11 orang dan
diketuai oleh Busir Efendi sebagai ketua dan Endra Gunawan selaku
sekretaris dari unsur LPM. Berikut Susunan Tim 11 Penyusun RKP Desa Tahun 2017
:
Dalam acara tersebut diserahkan juga RKP Desa Tahun 2016 kepada TIM 11 sebagai pedoman untuk mengevaluasi RKP Desa Tahun sebelumnya. Sungaidawu.com-yoto
Posting Komentar
SILAHKAN BERKOMENTAR MEMBERIKAN KRITIK BESERTA SARAN YANG MEMBANGUN....TERIMAKASIH....