sungaidawu.com-
Untuk melaksanakan dan menerapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 BAB IX, bagian
ketiga Pasal 86 tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan
Perdesaan. Pemerintahan Desa Sungai Dawu Kecamatan Rengat Barat kabupaten
Indragiri Hulu louncing website desa dengan Domain www.sungaidawu.com.
‘semoga adanya website Desa Sungai Dawu ini seluruh lapisan Masyarakat bisa mengetahui
dan memantau kinerja pemerintahan Desa Sungai Dawu dan diharapkan memberikan
kritik serta saran demi perkembangan dan kemajuan Desa Sungai Dawu’ ‘ harapan
kepala Desa Sungai Dawu Achmad Isa Js, SE
berikut isi dari Undang-undang BAB IX Pasal 86 :
- Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
- Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
- Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
- Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.
Posting Komentar
SILAHKAN BERKOMENTAR MEMBERIKAN KRITIK BESERTA SARAN YANG MEMBANGUN....TERIMAKASIH....